Home

Sejalan dengan arus globalisasi, wacana dan hal-ikhwal tentang HKI semakin urgen untuk terus disosialisasikan, khususnya intern Universitas Udayana. Hal ini dikarenakan pemahaman dan wawasan tentang HKI diantara tenaga akademik Unud masih perlu untuk terus ditingkatkan.

Dalam rangka untuk meberikan pelayanan HKI secara lebih optimal, dibentuklah Sentra HKI Unud melalui SK Rektor Unud No. : 821/J14.HK/01.25/2001, tentang Pendirian dan Dukungan Keberlanjutan Operasional Sentra HKI Unud, tertanggal 15 Februari 2001.

Universitas Udayana memiliki kewajiban moril untuk membantu memberikan sosialisasi HKI kepada warganya. Selain itu, Sentra HKI Unud juga secara aktif ikut mengambil peran dalam meningkatkan pengertian HKI kepada masyarakat umum melalui para tenaga akademik khususnya dan seluruh staf Unud umumnya.

Sentra HKI Unud juga berperan aktif melalui kerja sama dengan pemda dan instansi terkait untuk melaksanakan sosialisasi peningkatan pemahaman dan pentingnya pendaftaran HKI kepada masyarakat umum (khususnya masyarakat Bali) yang memerlukan.